Karakteriasi Nomor Putusan : 06 PK/TUN/2008
Suatu perbedaan pendapat dalam memori PK antara Pemohon PK dan judex juris (i.c. Putusan kasasi MA) pada hakikatnya merupakan perbedaan penafsiran tentang suatu masalah hukum, dan karenanya tidak dapat dianggap atau dikategorikan sebagai suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pengertian Pasal 67 butir f Undang-Undang . . . . .
Frasa : Penafsiran masalah kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata