company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Hak setara janda cerai dan janda mati

Karakteriasi Nomor Putusan : 140 K/Sip/1971

Kaidah Yurisprudensi
Kaidah 1: Janda Cerai mempunyai hak yang sama dengan Janda Mati terhadap barang-barang peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia, yang belum dibagi. Kaidah 2: Keputusan judex facti yang didasarkan kepada petitum subsidair yaitu permoonan mengadili menurut kebijaksanaan pengadilan, hingga karenanya tidak terikat kepada rumusan petitum primari, dapat dibenarkan, karena dengan demikian . . . . .

Frasa : Hak setara janda cerai dan janda mati

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia