Kaidah Yurisprudensi
Kaidah 1: Janda Cerai mempunyai hak yang sama dengan Janda Mati terhadap barang-barang peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia, yang belum dibagi.
Kaidah 2: Keputusan judex facti yang didasarkan kepada petitum subsidair yaitu permoonan mengadili menurut kebijaksanaan pengadilan, hingga karenanya tidak terikat kepada rumusan petitum primari, dapat dibenarkan, karena dengan demikian . . . . .