company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Karakteriasi Nomor Putusan : 5 K/TUN/1992

Kaidah Yurisprudensi

Mengenai petitum-petitum lainnya yang berisikan permohonan untuk menyatakan batal atau tidak sah akan keputusan-keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat yang berhubungan dengan surat perpanjangan SIPPT tersebut harus pula dapat diterima sebagai telah memenuhi syarat-syarat formil, karena jangka waktu tersebut dalam Pasal 55 itu harus dihitung . . . . .

Frasa : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia