company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Perbedaan Penafsiran secara terang-terangan & di depan umum

Karakteriasi Nomor Putusan : 10 K/KR./1975

Kaidah Yurisprudensi

(Melakukan kekerasan) secara terang-terangan yaitu tidak secara tersembunyi, tidak perlu di muka umum. Cukup apabila ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya.

. . . . .

Frasa : Perbedaan Penafsiran secara terang-terangan & di depan umum

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia