Karakterisasi Yurisprudensi No : 379 K AG 1995

  • Post : 2024-12-22 13:15:08
  • Download (161)
Kaidah Yurisprudensi : 379 K AG 1995
Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, sehingga terpenuhilah alasan cerai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Usulan Perbaikan Yurisprudensi : Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali sehingga memenuhi alasan cerai sesuai Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Usulan Perbaikan Yurisprudensi
Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali sehingga memenuhi alasan cerai sesuai Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Pertimbangan Hukum
Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, sehingga terpenuhilah alasan cerai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas, dengan tanpa mempertimbangkan keberatan kasasi lainnya, maka MA berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi, yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dengan membatalkan putusan PTA Bandung, sehingga MA akan mengadili sendiri perkara ini dengan menguatkan putusan PA Bandung yang dianggapnya telah tepat dan benar namun dengan sekedar perbaikan amarnya...
  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1990-06-16  
  • Penggugat asli menikah dengan Tergugat asli. "Perilaku kasar Tergugat asli baik dalam sikap, tindakan maupun dalam perkataan yang selalu menempatkan diri Penggugat asli sebagai obyek pelecehan, sehingga harga diri dan martabat Penggugat asli jatuh dimata kerabat dekat, teman sejawat, maupun rekan sekerja, yang mengakibatkan timbulnya rasa malu, traumatis dan depresi mental yang serius pada diri Penggugat asli. Kata-kata kotor berupa umpatan yang tidak pantas diucapkan suami pada istrinya seperti dasar pelacur, lonte, dan lain-lain selalu menjadi makanan sehari-hari, di mana seolah-olah Penggugat asli sudah dianggap sampah oleh Tergugat asli. Hilangnya keharmonisan dalam hidup berumahctangga yang disebabkan tidak adanya lagi saling percaya, saling menghargai dan tenggang rasa, sehingga hari-hari hanya terisi dengan pertengkaran/cekcok, yang pada akhirnya telah menimbulkan rasa saling benci diantara Penggugat asli dengan Tergugat asli." "Tergugat asli tidak bertanggung jawab dalam hal pemenuhan kewajiban baik sebagai kepala rumah tangga, sebagai imam, sebagai suami bahkan sebagai seorang ayah, nafkah lahir berupa uang belanja, keperluan rumah tangga sehari-hari sejak awal nikah 16 Juni 1990 sampai dengan saat ini ditanggung sendiri oleh Penggugat asli. Demikian halnya nafkah batin/hubungan suami-istri diantara Penggugat asli dengan Tergugat asli sudah lama berlangsung hambar, karena sebagai suami-isteri terus terang Penggugat asli sudah tidak bergairah karena telah timbulnya frigiditas akibat sudah terlalu muak dan sakit hati bahkan jijik bilamana berdekatan dengan diri Tergugat asli dan akhirnya sejak Bulan Desember 1992 telah pisah rumah, dalam arti Penggugat asli tinggal di rumah orang tua sendiri di Jalan Sulanjana No. 11 Bandung, sedangkan Tergugat asli kini tinggal di Jakarta."
  •    Tanggal : 1994-03-23  
  • Putusan PA Bandung No. 166/Pdt.G/1993/PA.Bdg menyatakan: dalam eksepsi: menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, menyatakan PA Bandung berwenang meemriksa perkara ini secara relatif. Dalam pokok perkara: mengabulkan gugat Penggugat, menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di wilayah KUA Kecamatan Bandung Wetan, putusa karena perceraian.
  •    Tanggal : 1995-01-19  
  • Putusan PTA Bandung No. 40/Pdt.G/1994/PTA.Bdg yang memutus: menyatakan permohonan pembanding fomal dapat diterima, dalam eksepsi menguatkan putusan PA Bandung, dalam pokok perkara membatalkan putusan PA Bandung "Putusan Kasasi MA No. 379 K/AG/1998 menyatakan membatalkan putusan PTA Bandung. (halaman tidak lengkap)

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info