company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Kewenangan Menetapkan Kepemilikan Tanah.

Karakteriasi Nomor Putusan : 98 K TUN 1998

Kaidah Yurisprudensi
Bahwa tanah yang berasal dari hak barat (Eingendom) telah kembali kepada Negara, maka Lurah dan Camat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut. . . . . .

Frasa : Kewenangan Menetapkan Kepemilikan Tanah.

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia