company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Penafsiran Unsur dalam Tindak Pidana Korupsi

Karakteriasi Nomor Putusan : 813 K/Pid/1987

Kaidah Yurisprudensi

Kaidah 1 : Menilai ada tidaknya perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, cukup dinilai dari perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, karena jabatan dan kedudukannya, apakah perbuatan terdakwa tersebut memang dikehendaki dengan kesadaran untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.

Frasa : Penafsiran Unsur dalam Tindak Pidana Korupsi

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia