Karakteriasi Nomor Putusan : 102 K/Sip/1973
Kaidah : Ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak yang masih kecil karena kepentingan anak menjadi kreterium, kecuali terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anak-anaknya.
Re-statement Kaidah Yurisprudensi: Tindakan judex facti yang mendengar para keluarga sedarah dan semenda terdekat dari anak tentang siapa sebaiknya yang akan ditunjuk sebagai pengampu . . . . .
