company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Delik dengan Pemberatan Mencakup Delik Lebih Ringan Sejenis

Karakteriasi Nomor Putusan : 693 K/Pid/1986

Kaidah Yurisprudensi

Kaidah 1 : Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur ‘kekerasan’ dalam Pasal 365 (1) KUHP adalah kekerasan yang merupakan sarana (middel) untuk memungkinkan sesuatu yang dikehendaki (dalam hal ini melakukan pencurian), jadi satu tahap sebelum in casu Pasal 363 (1) ke 4 KUHP;

Kaidah 2 : Mahkamah Agung . . . . .

Frasa : Delik dengan Pemberatan Mencakup Delik Lebih Ringan Sejenis

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia