Kunjungi KY, ThinkLeaders Indonesia Diskusi Soal Tantangan Pengawasan Hakim
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari organisasi kepemudaan Thinkleaders Indonesia, Selasa (21/7/2026) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari organisasi kepemudaan Thinkleaders Indonesia, Selasa (21/7/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membahas tantangan penegakan integritas hakim dan mekanisme pengawasan hakim oleh KY. 

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in menjelaskan bahwa pembentukan KY sebagailembaga yang menjalankan checks and balances terhadap kekuasaan kehakiman, khususnya dalam aspek etika dan perilaku hakim.

Juma'in juga mengungkap kasus-kasus yang ditangani oleh KY, khususnya yang menarik perhatian publik seperti pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH dalam kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Juma'in memaparkan langkah konkret KY merespons laporan tersebut secara profesional.

"Saat ini KY sedang memeriksa pelapor maupun saksi-saksinya. Prosedurnya, dari laporan diterima sampai terbit rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) waktunya adalah 60 hari kerja. Kami mohon publik dapat bersabar dan mengikuti perkembangannya," ujar Juma'in.

Juma'in mengakui salah satu tantangan KY dalam melakukan pengawasan hakim adalah rekomendasi sanksi KY tidak seluruhnya ditindaklanjuti oleh MA dengan alasan teknis yudisial. Selain itu, publik juga masih banyak yang kurang tepat memahami kewenangan KY.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya putusan," tegas Juma'in. 

Lanjut Juma'in, guna mempermudah pengaduan di era digital, KY telah menyediakan sistem pengaduan online agar masyarakat daerah tidak perlu datang ke Jakarta. Pelaporan dapat disampaikan  melalui https://pelaporan.komisiyudisial.go.id/ (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait