Karakterisasi Yurisprudensi No : 1386 K/Pid.Sus/2011
Bahwa untuk menggunakan atau memakai narkotika tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki narkotika tersebut, tetapi kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut semata-mata untuk digunakan.
Judex factie tidak salah menerapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan
alasan:
Download Karakterisasi
File Putusan
- Jumlah jenis narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa hanya seberat 0,2 gram yang dibeli Terdakwa dari seseorang bernama Ganjaar Raharjo;
- Terdakwa membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan melainkan untuk digunakan;
- Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki narkotika tersebut, tetapi kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut semata-mata untuk digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka harus
dipertimbangkan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut;
- Dalam proses hukum penyidikan, polisi sering kali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa, sebab ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika, meskipun sesungguhnya Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009;
- Kepemilikan atau penguasaan narkotika seberat 0.2 untuk tujuan digunakan Terdakwa, tidaklah tepat terhadapnya diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, akan tetapi ketentuan yang lebih tepat sebagaimana dalam putusan a quo.
