Karakterisasi Yurisprudensi No : 213 K TUN 2007
Tergugat seharusnya berhati-hati dan mempertimbangkan secara cermat pada waktu mempersiapkan Keputusan TUN tersebut dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta yang relevan maupun kepentingan pihak ketiga.
Mengenai pembatasan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 45 UU 5/2004: Dari ketentuan PP No. 75 Tahun 2001, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan usaha Kuasa Pertambangan dilakukan/dilaksanakan bersifat lintas sektoral antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dengan demikian, terhadap obyek sengketa dalam perkara ini, yang merupakan penyelenggaraan usaha Kuasa Pertambangan, tidak dapat diterapkan Ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan Mahkamah Agung berwenang memeriksa upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi.
Download Karakterisasi
File Putusan