Karakterisasi Yurisprudensi No : 213 K TUN 2007

  • Post : 2025-01-01 17:09:28
  • Download (82)
Kaidah Yurisprudensi : 213 K TUN 2007
Tergugat seharusnya berhati-hati dan mempertimbangkan secara cermat pada waktu mempersiapkan Keputusan TUN tersebut dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta yang relevan maupun kepentingan pihak ketiga.
Pertimbangan Hukum
Mengenai pembatasan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 45 UU 5/2004: Dari ketentuan PP No. 75 Tahun 2001, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan usaha Kuasa Pertambangan dilakukan/dilaksanakan bersifat lintas sektoral antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dengan demikian, terhadap obyek sengketa dalam perkara ini, yang merupakan penyelenggaraan usaha Kuasa Pertambangan, tidak dapat diterapkan Ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan Mahkamah Agung berwenang memeriksa upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi.


  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1970-01-01  
  • Tergugat (Bupati Tanah Laut) menerbitkan keputusan Kuasa Pertambangan di wilayahnya, padahal telah diketahuinya bahwa di wilayahnya (Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan) telah ada areal pertambangan Penggugat, PT Arutmin Indonesia. PT Arutmin kemudian mengajukan gugatan terhadap keputusan pejabat Tata Usaha Negara tersebut.
  •    Tanggal : 1970-01-01  
  • (PTUN) Banjarmasin mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545 .3 .006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW. l 06 TW.I) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang diterbitkan Tergugat, dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusannya tersebut. Akan tetapi di tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Tergugat II Intervensi, putusan PTUN tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata U saha Negara Jakarta yang memutuskan menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya.
  •    Tanggal : 1970-01-01  
  • Penggugat mengajukan kasasi dengan alasan putusan PT TUN tersebut telah salah dalam penerapan hukum dan cacat dalam pembuktian, khususnya tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan kasasi dari Penggugat dan tentang adanya duplikasi dalam gugatan Penggugat.

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info