Karakteriasi Nomor Putusan : 305 K/Sip/1971
Penggugat berhak atau memiliki kewenangan untuk menentukan subjek hukum yang hendak digugatnya. Dalam asas Hukum Acara Perdata, hanya penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa yang akan digugatnya sebagai tergugat di Pengadilan. . . . . .
Frasa : Kebebasan menggugat