Penghubung KY Bali Ajak Masyarakat Bali Kawal Rekam Jejak CHA dan Hakim ad hoc di MA
Dalam upaya memperkuat transparansi dan partisipasi publik pada Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali hadir dalam dialog interaktif di RRI Pro 1 Denpasar pada Rabu (06/05/2026).

Denpasar (Komisi Yudisial) – Dalam upaya memperkuat transparansi dan partisipasi publik pada Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali hadir dalam dialog interaktif di RRI Pro 1 Denpasar pada Rabu (06/05/2026). Penghubung KY Bali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan kursi hakim agung dan hakim ad hoc di MA diisi oleh figur yang bersih dan berintegritas.

Asisten Penghubung KY Wilayah Bali Ragil Armando menjelaskan, saat ini proses seleksi sedang memasuki tahap kualitas pada 5 s.d. 6 Mei 2026 di Jakarta.

Seleksi kualitas diikuti 137 orang calon hakim agung yang terdiri: 64 orang dari kamar Pidana, 27 orang dari kamar Perdata, 35 orang dari kamar Agama, dan 11 orang dari kamar TUN, khusus pajak.  Peserta lainnya, yaitu 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dan 58 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

"Seleksi kualitas yang berlangsung pada 5-6 Mei ini bukan sekadar menguji kecerdasan intelektual melalui karya tulis dan tes objektif. Lebih dari itu, hari ini para calon diuji secara mendalam mengenai studi kasus hukum serta pemahaman terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ragil di studio RRI Denpasar.

Menanggapi pertanyaan terkait standar kelayakan, Ragil menegaskan visi KYuntuk mencari sosok negarawan. Menurutnya, kepandaian teknis yudisial tidak akan berarti tanpa integritas yang kokoh.

“KY menerapkan sistem saring berlapis. Integritas adalah harga mati. Kita tidak ingin hanya melahirkan hakim yang pintar secara hukum, tetapi yang memiliki kepribadian kuat dan komitmen terhadap keadilan substantif,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, Penghubung JY Bali juga mengingatkan masyarakat bahwa KY telah membuka kanal masukan masyarakat terkait rekam jejak para calon. Hal ini penting untuk memverifikasi perilaku, karakter, hingga potensi benturan kepentingan para kandidat di luar kompetensi teknis mereka.

Ragil mengimbau warga Bali untuk aktif memberikan informasi faktual mengenai rekam jejak calon, terutama bagi kandidat yang pernah bertugas atau memiliki kaitan dengan wilayah Bali.

“Masyarakat memiliki waktu hingga 5 Juni 2026 untuk menyampaikan masukan. Kami di Kantor Penghubung Bali siap memfasilitasi setiap laporan masyarakat untuk diteruskan ke pusat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Ragil. (KY/PKYBali/Festy)


Berita Terkait