KY Kenalkan Mekanisme Penanganan Laporan Masyarakat ke Mahasiswa Laboratorium Hukum FH UMY
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari mahasiswa Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (12/5/2026) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari mahasiswa Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (12/5/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Audiensi tersebut membahas tugas dan fungsi KY dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan penjelasan mengenai proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Penerimaan laporan masyarakat yang diterima oleh KY dari Januari sampai April 2026 sebanyak 483 laporan. Laporan yang diregister sebanyak 67 berkas,” ujar Kepala Bagian Persidangan dan Pemeriksaan KY Nur Agus Susanto.

Nur Agus menjelaskan bahwa tidak seluruh laporan masyarakat dapat diproses lebih lanjut. Hal tersebut dikarenakan laporan yang masuk harus memenuhi unsur dugaan pelanggaran KEPPH dan berkaitan langsung dengan objek pengawasan KY.

Dalam kesempatan sama, Penata Kehakiman Ahli Muda Farid Misdar Khoiri mengatakan, rata-rata laporan masyarakat yang diterima KY setiap tahunnya mencapai sekitar 3.000 laporan.

“Namun terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diterima karena objek laporan tidak spesifik kepada hakim, melainkan kepada jaksa, polisi, maupun pihak lainnya. Padahal objek pengawasan KY hanya hakim,” jelas Farid.

Selain itu, para mahasiswa juga dijelaskan tugas KY lainnya seperti melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, advokasi hakim, melakukan analisis putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, serta peningkatan kapasitas hakim. (KY/Haris/Festy)


Berita Terkait