Nomor: 33/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 11 Agustus 2026

 

KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di MA Berjalan Transparan

 

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 14 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, Jum’at (7/8/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Ke-14 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi: 4 orang calon hakim agung Kamar Pidana, 2 orang calon hakim agung Kamar Perdata, 2 orang calon hakim agung kamar Agama, dan 3 orang calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, 2 dan orang calon hakim ad hoc HAM di MA, serta 1 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

 

“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA    berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Anita Kadir.

 

Guna memastikan transparansi dan independensi proses seleksi tersebut, lanjut Anita, KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon. Menurutnya, mekanisme tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA telah  menggunakan tahapan dan standar yang mengacu pada standar kompetensi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” tegas Anita Kadir.

Ia memberikan contoh, penilaian menggunakan mekanisme blind review atau penilaian secara anonim, sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Selain itu, passing grade juga ditetapkan terlebih dahulu sebelum identitas calon dibuka. Mekanisme ini membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

Selain itu, KY juga telah membuka partisipasi publik dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dengan membuka akses publik untuk memberikan informasi terkait integritas dan kompetensi calon hakim agung.

“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” pungkas Anita Kadir.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

 

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 11 Agu 2026 | Unduh