Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekitar 15 perwakilan hakim dari berbagai wilayah di Indonesia yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) melakukan audiensi di Komisi Yudisial (KY). Kehadiran FDHI ini diterima Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurohman Syahuri, yang didampingi oleh Plh Sekjen KY Andi Djalal Latief dan Kepala Biro Rekrutmen Heru Purnomo, (27/04).
Dalam pertemuan singkat yang dilakukan di Ruang Rapat KY ini, FDHI mengutarakan keinginan dan mendorong DPR, untuk segera mewujudkan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim dan Undang-Undang tentang Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Martabat Hakim atau Contempt of Court (CoC) agar bisa dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2016.
“Kami menganggap kedua UU ini penting, karena bisa memperjelas status dan kedudukan hakim yang merupakan Pejabat Negara bukan PNS, serta menjamin profesionalisme dan independensi personal seorang hakim dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” tutur salah satu juru bicara FDHI yang berasal dari hakim PN Stabat.
Lebih lanjut FDHI juga memberikan masukan dan saran terhadap kedua RUU tersebut, dengan harapan bisa mengakomodir suara-suara para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam FDHI.
Menanggapi apa yang menjadi pemikiran, keinginan dan inspirasi FDHI, Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan bahwa KY dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah mendorong berbagai pihak agar bisa mewujudkan kedua RUU tersebut menjadi UU.
“KY secara konsisten terus mengawal dan mendorong baik DPR maupun pemerintah untuk memberikan kejelasan tentang status dan kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara. Secara keseluruhan KY juga ingin menyempurnakan dari sisi ideologi terkait dengan sumber daya manusia, sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi hakim bersama-sama MA secara transparan, akuntabel dan partisipatif, dan KY juga telah berhasil mendorong berbagai pihak untuk memperbaiki kesejahteraan hakim, hal ini semua merupakan kerangka besar KY dalam mendorong dan merealisasikan UU Jabatan Hakim dan Contempt of Court,” kata Suparman di hadapan para perwakilan FDHI yang hadir.
“Tentu saja langkah KY mulai dari konsepsi, draf akademik sampai dengan pembahasan pasal-pasal kedua RUU tersebut yang melibatkan berbagai unsur termasuk dari kajian akademik,” tutur Suparman. (KY/Aran/Titik)
FDHI Dukung KY mewujudkan UU Jabatan Hakim dan UU Contempt of Court
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja KY dalam Pengawasan Hakim
- Komisi III Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc di MA yang Diusulkan KY
- Penghubung KY Sulsel Koordinasi dengan Pengadilan Militer III-16 Makassar
- Pimpinan dan Anggota KY Temui Menteri PPN/Kepala Bappenas Bahas Isu Penguatan Kelembagaan KY
- KY Ajukan 11 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc di MA ke DPR
- Penghubung KY Papua Barat Gelar Edukasi Publik di Ransiki
- Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Roki Panjaitan: Penerapan Tanggung Jawab Sipil dan Komando dalam Pelanggaran HAM Berat Sama
- Calon Hakim ad hoc HAM MA Edwin Partogi Pasaribu: Kebebasan Beragama Bagian dari Non-Derogable Rights
- Calon Hakim ad hoc Tipikor Sudiyo: Pertimbangan Hukum Perlu Perkuat Fungsi Pencegahan Tipikor
- Penghubung KY Kalsel Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al-Habsyi
English
Bahasa