Penguatan Integritas Hakim sebagai Fondasi Peradilan Bersih
nggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan F. Willem Saija di hadapan para hakim, panitera pengganti dan aparatur sipil negara lainnya di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (04/06/2026).

Mandailing Natal (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija menegaskan bahwa setiap hakim dan aparatur pengadilan lainnya wajib menjaga integritas agar terwujud peradilan bersih. Perilaku lainnya yang penting dijaga adalah bersikap imparsial, menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Peradilan yang bersih dan berwibawa bukan sekadar target institusional, melainkan fondasi mutlak yang harus dipersiapkan demi menyongsong visi besar Indonesia Emas,” tegas Anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan F. Willem Saija di hadapan para hakim, panitera pengganti dan aparatur sipil negara lainnya di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (04/06/2026). 

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Tuhan. Transparansi dapat diwujudkan dengan bersikap jujur dan terbuka, serta patuh pada hukum dan aturan. Akuntabilitas dapat diwujudkan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal serta tersedia mekanisme pengaduan sebagai umpan balik.

Ia juga menegaskan pentingnya budaya malu jika melakukan pelanggaran, menghindari konflik kepentingan, bersikap profesional, bersikap disiplin dan konsisten.

“Tujuan menjaga integritas adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga reputasi lembaga dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pejabat/aparatur yang jujur, adil dan bertanggung jawab," jelas Willem.

Hal lain yang penting untuk diperhatikan dalam upaya penguatan integritas adalah transformasi layanan berbasis digital, yakni meminimalisir tatap muka antara pencari keadilan dan aparat peradilan melalui digitalisasi sistem manajemen perkara, administrasi hingga pengawasan. 

“Pengawasan internal berkelanjutan, diperlukan untuk memperkuat fungsi Badan Pengawasan MA dan KY dalam memantau gaya hidup (pelaporan LHKPN) dan menindak oknum yang menyalahgunakan wewenang," pungkas Willem. (KY/PKY Sumut/Festy)


Berita Terkait