Penghubung KY Sulut Jelaskan Peran Penghubung kepada Masyarakat Minahasa Utara
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar edukasi publik “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Airmadidi, Minahasa Utara, Kamis (21/5/2026).

Minahasa Utara (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar edukasi publik “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Airmadidi, Minahasa Utara, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini diikuti puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis LSM, dan tokoh masyarakat. 

Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy Herman Umboh menjelaskan, Penghubung KY berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan KY di daerah. Tugas Penghubung KY di antaranya adalah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan pemantauan persidangan, serta memberikan edukasi publik. Mercy juga mengajak publik agar terus mendukung KY dalam mewujudkan peradilan bersih 

"Peran Penghubung KY bukan hanya menerima laporan, tetapi juga mengedukasi publik agar berani mengawasi dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai integritas,” ujar Mercy.

Ia juga menjelaskan tugas KY lainnya, seperti: melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim _ad hoc_ di Mahkamah Agung (MA), peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi hakim.

Diskusi semakin hidup dengan hadirnya aktivis perempuan Sulut Aryati Rahman. Ia menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan, dalam mewujudkan hakim yang berintegritas. 

"Publik diharapkan aktif melakukan pengawasan perilaku hakim, melaporkan dugaan pelanggaran etik, dan turut memantau jalannya persidangan agar transparan dan akuntabel," jelas Aryati.

Dari unsur pers, hadir Yoseph E. Ikanubun yang menekankan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam menjaga integritas peradilan melalui fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan umum.

"Pers harus berdiri pada jalur memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Liputan yang kritis dan berbasis fakta adalah bentuk kontrol sosial terhadap lembaga peradilan,” urai Yoseph.

Sesi diskusi juga membuka ruang bagi peserta berbagi pengalaman. Talita, mahasiswa pecinta alam yang hadir dalam kegiatan, menyoroti lemahnya kewenangan KY dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran. Menurutnya, penguatan kewenangan KY perlu didorong agar pengawasan terhadap hakim tidak berhenti pada rekomendasi.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik di Sulut tentang pentingnya pengawasan bersama terhadap peradilan, serta memperkuat sinergi antara KY, masyarakat sipil, dan media dalam menjaga marwah lembaga peradilan. (KY/PKY Sulut/Festy)


Berita Terkait