Penghubung KY Sulsel Pantau Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa di Mamuju
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Tanambuah, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Negeri Mamuju.

Mamuju  (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Tanambuah, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Negeri Mamuju. Perkara yang melibatkan terdakwa MN selaku Kepala Desa Tanambuah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp484.347.240 kini memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi. 

 Sebagai bentuk pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Penghubung KY Sulsel hadir untuk memantau langsung sidang tersebut dengan merekam dan melakukan pencatatan mengenai proses sidang.

“Pemantauan sidang ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujar Asisten Penghubung KY Sulsel Yusuf Nurdin. 

Pemantauan sidang kali ini merupakan inisiatif yang diajukan oleh Penghubung KY Sulsel karena telah menyita perhatian publik dan mengakibatkan kerugian negara, serta menyangkut hajat hidup orang banyak. (KY/PKY Sulsel/Festy)


Berita Terkait