Karakteriasi Nomor Putusan : 318 K/TUN/2000
Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan . . . . .
Frasa : Peralihan Hak Milik tanah jika menjadi objek sengketa di Pengadilan