Karakteriasi Nomor Putusan : 54 K TUN 2014
Mengenai derajat kepastian hak atau status hukum seseorang , kejelasannya menurut keputusan pengadilan perdata, pengadilan pidana, dan keputusan pengadilan tata usaha negara mulai berlaku. Namun, hukumnya tetap sama jika ada pertentangan antara aturan hukum substantif dengan aturan hukum formal yang kemudian diputuskan oleh hakim. Dalam hal ini negara harus mengedepankan . . . . .
Frasa : Pilihan Hukum