Karakteriasi Nomor Putusan : 1048 K_Pdt_2012
“Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki”
. . . . .
. . . . .
Frasa : persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris