Karakteriasi Nomor Putusan : 353 K_AG_2005
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 ayat . . . . .
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 ayat . . . . .
Frasa : penetapan ahli waris