Karakteriasi Nomor Putusan : 1498 K/PDT/2006
Untuk membuktikan apakah jual-beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikan adalah pembeli (i.c termohon kasasi/tergugat iii), karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya. Menurut majelis kasasi, bukti-bukti yang diajukan oleh termohon kasasi/tergugat iii . . . . .
Frasa : keabsahan alat bukti fotokopi