Karakteriasi Nomor Putusan : 314 K/TUN/1996
Pembeli tanah lelang eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum, karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan sertifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum.