Karakteriasi Nomor Putusan : 2 Yur Arbt 2018 (56 PK PDT SUS 2011)
Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agung adalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali . . . . .
Frasa : pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan pada putusan yang telah didaftarkan