Kaidah Yurisprudensi
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
1. Penulisan tahun kematian ahli waris yang digantikan oleh ahli waris . . . . .