Kaidah Yurisprudensi
Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini seharusnya menunggu dulu putusan pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti.Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi Keputusan mengenai kebersalahan Tersangka/Terdakwa pada perkara pidana tentang tanah wajib didahului dengan kejelasan/kepastian status kepemilikan tanah dan rumah/bangunan tersebut.
Usulan Perbaikan Kaidah YurisprudensiKeputusan . . . . .