Karakteriasi Nomor Putusan : 93 K TUN 1996
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa Keputusan TUN yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tidak termasuk wewenang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan wewenang Peradilan Umum dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
" . . . . .
Frasa : Keputusan TUN terkait sengketa tanah bukan ranah peradilan TUN