Untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah C No. 396 dan C No. 29 milik dan atas nama penggugat dan bukan C 157 sisa milik atas nama R.M. Subari, maka harus diajukan gugatan ke dan diperiksa oleh Pengadilan Perdata
Frasa : Pembuktian Kepemilikan merupakan Ranah Perdata