Karakteriasi Nomor Putusan : 813 K/Pid/1987
Kaidah 1 : Menilai ada tidaknya perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, cukup dinilai dari perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, karena jabatan dan kedudukannya, apakah perbuatan terdakwa tersebut memang dikehendaki dengan kesadaran untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.