Karakteriasi Nomor Putusan : 2206 K/Pid/1990
Unsur mengambil dalam tindak pidana pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, melainkan cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan terdakwa tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa.
. . . . .Frasa : Batas Pemenuhan Unsur Delik Pencurian dengan Percobaan Pencurian