Karakteriasi Nomor Putusan : 693 K/Pid/1986
Kaidah 1 : Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur ‘kekerasan’ dalam Pasal 365 (1) KUHP adalah kekerasan yang merupakan sarana (middel) untuk memungkinkan sesuatu yang dikehendaki (dalam hal ini melakukan pencurian), jadi satu tahap sebelum in casu Pasal 363 (1) ke 4 KUHP;
Kaidah 2 : Mahkamah Agung . . . . .
Frasa : Delik dengan Pemberatan Mencakup Delik Lebih Ringan Sejenis