Karakterisasi Yurisprudensi No : 572 K/Pid/2003
Terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kwalifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/menusuk perasaan hati masyarakat banyak.
Terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kwalifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/menusuk perasaan hati masyarakat banyak.
KWALIFIKASI SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL BERFUNGSI POSITIF DALAM HUKUM PIDANA
Dalam perkara ini, terdapat 3 (tiga) orang Terdakwa yang didakwa dengan pasal yang sama. Terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan hukum yang berbeda-beda masing-masing untuk tiap Terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menyatakan Terdakwa I dibebaskan dari dakwaan primair karena unsur ''menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan'' dalam pasal 1 ayat 1 sub b Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (untuk selanjutnya disebut UU 3/71) tidak terbukti (halaman 571 putusan). Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa I, yaitu menerima dana non budgeter sebesar Rp. 40 milyar kemudian diserahkan kepada Terdakwa II untuk digunakan dalam pengadaan dan penyaluran sembako untuk masyarakat miskin bukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa I baik selaku Mensesneg maupun selaku Koordinator yang menangani program pengadaan dan penyaluran sembako tersebut, tetapi merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seorang Koordinator/Mensesneg dalam keadaan krisis (darurat) sesuai dengan kewenangan diskresioner yang ada padanya untuk melaksanakan perintah Presiden sebagai atasannya. Penggunaan dan pengelolaan keuangan negara dalam bentuk dana non budgeter hanya diatur oleh apa yang disebut ''konvensi'', tidak seperti halnya keuangan negara dalam bentuk APBN yang penggunaan dan pengelolaannya diatur oleh Keppres (halaman 571 putusan).
Lebih jauh lagi, Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan bahwa oleh karena perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terbukti, maka unsur “melawan hukum” dalam dakwaan subsidair pasal 1 ayat 1 sub a UU 3/71 juga menjadi tidak terbukti karena unsur “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan yang bersifat melawan hukum baik formil maupun materil (halaman 572 putusan). Majelis Hakim Kasasi juga menyatakan Terdakwa I tidak dapat dipidana berdasarkan perbuatan yang dilakukannya tersebut karena perbuatan itu dilakukan Terdakwa I untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh kekuasaan yang berwenang, dalam hal ini Presiden. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa I dapat diklasifikasikan sebagai menjalankan perintah jabatan yang sah sesuai ketentuan pasal 51 ayat 1 KUHP (halaman 573 putusan).
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 449/PID.B/PN.JKT.PST tertanggal 4 September 2002 menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (tanpa menyebutkan dakwaan mana yang terbukti) (hal 465 putusan). Kemudian Pengadilan Tinggi melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI tertanggal 17 Januari 2003 meguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 449/PID.B/PN.JKT.PST tertanggal 4 September 2002 dan menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (tanpa menyebutkan dakwaan mana yang terbukti) (hal 466 putusan).
Kaidah yurisprudensi yang seharusnya dapat lebih dikembangkan dan menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara adalah kapan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melaksanakan perintah jabatan yang sah sesuai ketentuan pasal 51 ayat 1 KUHP. Doktrin hukum pidana menjelaskan bahwa suatu perintah jabatan dianggap sah apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu:
- Terdapat hubungan sub ordinasi berdasarkan struktur organisasi antara atasan yang memerintahkan dengan bawahan yang diperintahkan melakukan tindakan tertentu;
- Materi yang diperintahkan untuk dilaksanakan harus masuk dalam ruang lingkup pekerjaan (kewenangan atasan yang memerintah dan bawahan yang diperintah);
- Orang yang memerintah harus memiliki kewenangan berdasarkan jabatannya yang bersumber dari hukum public;
Hakim dalam putusan tersebut tidak memberikan pertimbangan terkait dengan perbuatan melaksanakan perintah jabatan yang sah. Dalam putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi, Terdakwa II dan Terdakwa III juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa I (tanpa menyebutkan dakwaan mana yang terbukti) (hal 465 putusan). Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim menyatakan bahwa judex factie telah salah pula dalam menerapkan hukum. Untuk dakwaan primair, karena Terdakwa II dan Terdakwa III merupakan kawan pelaku dari Terdakwa I, maka dengan dinyatakannya Terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, maka Terdakwa II dan Terdakwa III harus pula dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair tersebut dan harus pula dibebaskan dari dakwaan itu (hal 573-574 putusan).
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa pada saat uang dari BULOG sampai ke tangan Terdakwa I belum terjadi tindak pidana. Tindak pidana baru terjadi ketika uang ada di tangan Terdakwa lainnya yang ternyata tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Kasasi memyatakan bahwa perbuatan Terdakwa II dan Terdakwa III memenuhi unsur “melawan hukum” karena pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat 1 sub a UU 3/71 tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan yang lazim atau bertentangan dengan keharmonisan pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barangnya, maupun haknya. Hal tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa uang sebesar Rp. 40 milyar yang berada dalam penguasaan Terdakwa II dan Terdakwa III berdasarkan penyerahan dari Terdakwa I tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan uang tersebut sebagaimana diamanahkan Terdakwa I yaitu untuk pengadaan dan penyaluran sembako kepada masyarakat miskin dan uang tersebut baru dikembalikan pada saat penyidikan setelah selama lebih dari 2 (dua) tahun berada di tangan Terdakwa II dan Terdakwa III (hal 574-575 putusan). Lebih jauh Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa pengembalian uang tersebut tidak meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa II dan Terdakwa III namun hanya dapat meringankan pemidanaan sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 183K/Kr/1959 tanggal 10 November 1959 (halaman 576 putusan).
Kaidah yurisprudensi yang seharusnya diperjelas penafsirannya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara adalah kualifikasi “perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan yang lazim atau bertentangan dengan keharmonisan pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barangnya, maupun haknya”. Karena dengan mengakomodasi hal tersebut artinya majelis Hakim menerima doktrin tentang berlakunya sifat melawan hukum materil dalam fungsi positif dalam hukum pidana di Indonesia, dimana hukum tidak tertulis diakui sebagai dasar untuk menyatakan suatu perbuatan bersifat melawan hukum. Seperti diketahui, dengan adanya asas legalitas, atau penerapan dari Pasal 1 Ayat 1 KUHP, tidak dimungkinkan untuk menggunakan hukum tidak tertulis sebagai alasan untuk mempidana seseorang. Namun dengan mengakomodasi ‘perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan yang lazim atau bertentangan dengan keharmonisan pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barangnya, maupun haknya’ sebagai salah satu perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk mempidana, artinya majelis hakim telah menyimpang dari asas legalitas yang terkandung dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP.
Terdapat 14 (empat belas) putusan pengadilan negeri yang menyatakan mengikuti putusan Mahkamah Agung No. 572/K/PID/2003 yang berlaku sebagai yurisprudensi tetap ini namun demikian setelah ditelusuri keempat belas putusan tersebut sesungguhnya tidak mengacu pada kaidah yurisprudensi yang seharusnya. Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika No. 67/Pid.Sus/2011/PN.Tmk tertanggal 10 November 2011 misalnya, dalam bagian pertimbangannya mengacu pada putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri justru membahas mengenai tujuan pemidanaan sebagai sesuatu yang sesungguhnya bukanlah kaidah dari yurisprudensi yang dimaksud (halaman 15 putusan). Kesalahan yang sama juga dilakukan dalam putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 196/Pid.B/2015/PN.Skg tertanggal 22 September 2015. Pada halaman 18 putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan bagian pertimbangannya juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 572/K/PID/2003 dengan membahas persoalan tujuan pemidanaan yang sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika. Persoalan tujuan pemidanaan yang sesungguhnya bukan merupakan kaidah yurisprudensi dalam kasus ini juga ternyata dilakukan oleh Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 258/Pid.Sus/2014/PNLwk tertanggal 28 April 2015 (halaman 16 putusan), putusan Pengadilan Negeri Manado No. 467/Pid.B/2013/PN.Mdo tertanggal 8 April 2015 (halaman 14 putusan), putusan Pengadilan Negeri Manado No. 443/Pid.B/2010/PN.Mdo tertanggal 15 Desember 2010 (halaman 16 putusan), putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 18/Pid.B/2014/PN.Srg tertanggal 14 Maret 2014 (halaman 19 putusan), putusan Pengadilan Negeri Kota Timika No. 30/Pid.B/2012/PN.Tmk tertanggal 1 Mei 2012 (halaman 10 putusan), putusan Pengadilan Negeri No. 96/Pid.B/2011/PN.Bik (dokumen tidak ada), putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 93/Pid.B/2013/PN.LWK tertanggal 7 Mei 2013 (halaman 11 putusan), Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 13/Pid.B/2016/PN.Mak tertanggal 2 Mei 2016 (halaman 21 putusan), putusan Pengadilan Negeri Lembata No. 22/PID.B/2013/PN-LBT tertanggal 4 September 2013 (halaman 24 putusan), putusan Pengadilan Negeri No. 55/Pid.B/2014/PN.Pwk tertanggal (dokumen tidak ada), putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 92/PID.B/2013/PN.LWK tertanggal 7 Mei 2103 (halaman 10 putusan) dan putusan Pengadilan Negeri No. 03/Pid.B/2011/PN.AB tertanggal (dokumen tidak ada).
Keseluruhan putusan tersebut di atas dalam bagian pertimbangannya kurang lebih menyatakan (kalimat tidak persis sama) ''Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana lain di kemudian hari, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif.''
Dengan demikian, meski perkara yang diputus Mahkamah Agung melalui Nomor: 572/K/PID/2003 ini mengandung kaidah yurisprudensi yang dapat diikuti oleh perkara-perkara sejenis, namun dalam kenyataannya, putusan-putusan yang mengacu kepada putusan Mahkamah Agung Nomor: 572/K/PID/2003 tersebut, tidak mengambil kaidah yurisprudensi yang ada dan pertimbangannya tidak memiliki relevansi dengan kaidah yurisprudensi dalam putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa judex factie tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar. Pertimbangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kaidah yurisprudensi. Sehingga kaidah yurisprudensi dalam kasus ini adalah Terdakwa I tidak dapat dipidana berdasarkan perbuatan yang dilakukannya karena perbuatan itu dilakukan Terdakwa I untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh kekuasaan yang berwenang. Selain itu kaidah jurisprudensi lain yang terkandung dalam pertimbangan hakim pada putusan tersebut adalah bahwa Perbuatan Terdakwa II dan Terdakwa III (bukan Terdakwa I) dianggap telah memenuhi unsur melawan hukum materil dalam fungsi positif karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan yang lazim atau bertentangan dengan keharmonisan pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barangnya, maupun haknya.