Karakterisasi Yurisprudensi No : 4/Yur/Pdt/2018

  • Post : 2024-08-07 10:04:12
  • Download ()
Kaidah Yurisprudensi : 4/Yur/Pdt/2018
Sikap hukum sebagaimana di atas, di mana MA berpandangan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014.
Pertimbangan Hukum
Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan mengacu pada kaidah hukum bahwa berdasarkan pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.
  Download Karakterisasi   File Putusan

Putusan Yang Mengikuti

Majelis Hakim

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 2010-03-06  
  • Pada bagian ini, akan diuraikan kasus posisi dari putusan No. 1051K/pdt/2014 dengan para pihak PT. Chuhatsu Indonesia sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi melawan PT. Terang Jaya Sejahtera dahulu Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi. Penggugat adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 dan Non B3.

    Bahwa dalam melaksanakan usahanya, Penggugat telah memiliki ijin pengelolaan dan pemanfaatan serta transporter limbah B3 dan non B3 yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Penggugat menjalin kerjasama dengan Tergugat dan bukan dengan pihak secara perorangan, selanjutnya para pihak telah membuat perjanjian Kerjasama kembali sebagaimana surat perjanjian Kerjasama No 178/Poo.Chi/IV/2021 dengan masa berlaku perjanjian selama 2 (dua) tahun.

    Tergugat tidak mempermasalahkan surat perjanjian Kerjasama tanggal 6 Maret 2010 yang telah diperpanjang dengan surat perjanjian kerjasama tertanggal 6 Maret 2012. Hal mana terbukti pengambilan dan pengelolaan limbah milik Tergugat oleh Penggugat berlangsung hingga saat ini dan ditegaskan juga oleh pihak Tergugat pada tanggal 14 Juni 2012 yaitu pada saat pertemuan di tempat Tergugat dalam agenda penyerahan surat perihal pembatalan perjanjian kerjasama yang dibuat dan ditandatangani kuasa hukum Penggugat dan ditujukan kepada Tergugat.

    Berdasarkan fakta dan pernyataan Tergugat bahwa alasan pembatalan sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Tergugat adalah alasan yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta dan kebiasaan yang berlaku selama ini di tempat Tergugat sendiri karena secara fakta perjanjian kerjasama No 114/PO CHI/IH/2010 telah diperjanjikan dan memenuhi syarat Pasal 1320, 1338, 1339.

    Pembatalan perjanjian secara sepihak menurut Penggugat telah melanggar Pasal 1338 dan Pasal 1339 dan oleh karenanya patut dinyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat, demikian pula putusan banding serta kasasi.

Frasa Terkait Karakterisasi

    Tidak Ada

Author Info