Karakterisasi Yurisprudensi No : 4/Yur/Pdt/2018
Sikap hukum sebagaimana di atas, di mana MA berpandangan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014.
Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan mengacu pada kaidah hukum bahwa berdasarkan pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.
Download Karakterisasi
File Putusan