Karakterisasi Yurisprudensi No : 318 K/TUN/2000

  • Post : 2024-08-08 15:22:16
  • Download ()
Kaidah Yurisprudensi : 318 K/TUN/2000
Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan
Pertimbangan Hukum
Bahwa Tergugat mengetahui Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang membatalkan Sertifikat-sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I dan II sedang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 072/G.TUN/1998/PTUN.Jkt. jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 26/B.TUN/1999/PT.TUN.JKT, dan masih pemeriksaan kasasi.
Anotasi Oleh : Sri Warjiati
Latar Belakang

 Kaidah yurisprudensi perlu untuk dianalisis karena mereka memainkan peran kunci dalam pengembangan hukum dan dalam pemahaman bagaimana undang-undang diterapkan dalam praktek. Analisis kaidah yurisprudensi membantu dalam beberapa hal. Pertama, analisis kaidah yurisprudensi membantu memahami perkembangan hukum dari waktu ke waktu. Kaidah yurisprudensi mencerminkan cara pengadilan menginterpretasikan hukum dalam konteks kasus tertentu, dan oleh karena itu, menganalisis kaidah yurisprudensi membantu kita melihat bagaimana hukum telah berkembang seiring waktu.
Kedua, analisis kaidah yurisprudensi memberikan pandangan yang lebih dalam tentang cara pengadilan beroperasi dalam sistem hukum tertentu. Ini membantu kita memahami bagaimana pengadilan membuat keputusan dan bagaimana mereka memahami prinsip-prinsip hukum yang relevan. Analisis kaidah yurisprudensi juga membantu mengungkapkan beragam pandangan di antara hakim dalam sebuah pengadilan, terutama ketika terdapat dissenting opinion.Selain itu, analisis kaidah yurisprudensi membantu dalam meramalkan bagaimana hukum mungkin akan diterapkan dalam kasus serupa di masa mendatang. Kaidah yurisprudensi sering kali digunakan sebagai preseden dalam sistem hukum yang berdasarkan preseden (common law), yang berarti bahwa keputusan sebelumnya dapat menjadi panduan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.Selain itu, kaidah yurisprudensi juga dapat menjadi dasar bagi reformasi hukum. Dengan menganalisis kaidah yurisprudensi, kita dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam hukum yang ada atau bahkan kebutuhan untuk mengubah hukum. Pengadilan sering kali menciptakan atau memperjelas aturan hukum melalui putusan mereka, dan analisis kaidah yurisprudensi dapat memberikan dasar untuk mengusulkan perubahan dalam undang-undang atau peraturan.Selain itu, analisis kaidah yurisprudensi sangat penting dalam konteks penelitian hukum dan advokasi hukum. Bagi peneliti hukum, memahami kaidah yurisprudensi adalah kunci untuk mengembangkan argumen hukum yang kuat dan memahami sejarah dan perkembangan hukum tertentu. Bagi pengacara, kaidah yurisprudensi dapat digunakan untuk membangun kasus dan mengajukan argumen yang efektif di pengadilan.Terakhir, analisis kaidah yurisprudensi membantu memahami peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum memengaruhi individu dan institusi. Ini membantu kita memahami bagaimana pengadilan menjalankan fungsi pengayoman dan penegakan hukum, serta dampak keputusan hukum terhadap hak dan kewajiban individu.Dalam kesimpulan, analisis kaidah yurisprudensi sangat penting karena membantu kita memahami sejarah dan perkembangan hukum, cara pengadilan beroperasi, prinsip-prinsip hukum yang relevan, dan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat. Analisis kaidah yurisprudensi juga membantu dalam penelitian hukum, advokasi, dan pemahaman lebih mendalam tentang sistem hukum yang berlaku.

Tinjauan Pustaka
  1. Penelitian yang dilakukan oleh Ida Ayu Wulan Rismayanthi dalam Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2015-2016, yang berjudul “Tanggung Jawab Pejabat Pembat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa”. Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa terkait adanya pencatatan dalam buku tanah adalah adanya penolakan pendaftaran hak atas tanah oleh kantor pertanahan setempat sehingga tidak dapat dilakukan pendaftaran atau perubahan data pertanahan selama pemblokiran. Berdasarkan Pasal 45 PP No. 24 tahun 1997, kantor pertanahan menolak melakukan pendaftaran dengan mengembalikan berkas berupa akta, sertipikat dan dokumen -dokumen terkait kepada PPAT yang bersangkutan sebagai pelaksana pendaftaran peralihan hak atas tanah. Akibat hukum terhadap akta jual beli yang dikembalikan tetap menjadi akta otentik dan dapat kembali digunakan sebagai dasar pendaftaran apabila pemblokiran telah dicabut oleh pemohonnya. PPAT memiliki tanggung jawab pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006. Selain dalam pembuatan akta, PPAT juga  memiliki tanggung jawab dari tahap persiapan pemuatan akta yaitu melakukan pengecekan sertipikat pada buku tanah, pembuatan akta, pendaftaran peralihan hak atas tanah sampai pada penerbitan sertipikat dan menyampaikan sertipikat kepada pemegang hak atas tanah yang tertera namanya di sertipikat. PPAT juga bertanggung jawab berdasarkan jabatannya dalam menyimpan akta, sertipikat beserta dokumen yang bersangkutan pada saat dikembalikan oleh kantor Pertanahan ketika adanya penolakan pendaftaran oleh kantor pertanahan. PPAT tidak dapat dituntut apabila telah melakukan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. PPAT wajib sebagai pihak penengah menyimpan dokumen -dokumen yang dikembalikan sampai pada saat dilakukan penyitaan oleh pengadilan atau pencabutan blokir oleh pemohon pemblokiran. Terhadap hal itu PPAT tidak berhak untuk meminta pembayaran tambahan (Ayu Wulan Rismayanthi, 2016).
  2. Penelitian yang dilakukan oleh Ayu Larasati dan Raffles dalam Zaaken Journal of Civil and Bussiness Law yang berjudul “Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia”. Peneltian ini membahas mengenai pengaturan hukum mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan yakni peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan atau dengan kata lain tanah hak yang tidak bersertifikat dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengakomodir pengaturan jual beli atas tanah yang belum bersertifikat atau dengan kata lain belum didaftarkan sejak awal oleh pemilik tanah. Tanahyang belum bersertifikat tersebut dapat dijual/dialihkan hak kepemilikannya dengan syarat utama bahwa penjual mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti surat jual beli sebelumnya (surat segel), Kekitir/petok/girik, keterangan kepala desa/pejabat setempat, yang menerangkan kebenaran mengenai pemilikan dari pemilik tanah. Adapun akibat hukum peralihan hak atas tanah karena tidak terdaftar di Kantor Pertanahan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 adalah sah menurut hukum apabila peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan tersebut sudah memenuhi syarat materil jual beli yaitu “Terang dan “Tunai”.Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas peralihan hak tanah dari penjual kepada pembeli maka proses peralihan harus dilakukan dihadapan PPAT yang kemudian menjadi cikal bakal diterbitkannya sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika tidak melalui PPAT, maka sertifikat hak milik oleh pembeli tidak dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (Larasati, 2020).
  3. Penelitian yang dilakukan oleh Christian Sri Murni dalam Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum yang berjudul Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat. Penelitian ini membahas mengenai peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, alat bukti peralihan haknya dapat berupa akta otentik yang dibuat oleh PPAT, namun apabila dilakukan dengan akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak (penjual dan pembeli) dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Lurah, maka akta tersebut dapat dijadikan bukti perolehan hak atas tanah dan dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Sedangkan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat tersebut dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, maka harus dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh atau dihadapan PPAT. Apabila tidak dibuat dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT, maka proses jual beli tersebut harus diulang dengan jual beli yang dibuat oleh PPAT. Hal ini untuk memenuhi syarat dan ketentuan peralihan hak atas tanah tersebut dapat didaftarkan dan hasil akhir pendaftaran tanah berupa alat bukti yang kuat yaitu sertifikat (Sri Murni, 2018).
Pembahasan

 Putusan Mahkamah Agung Nomor 318 K/TUN/2000mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: I. Ny. Taily Aida dan 2. Hendra Santoso dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 16 Mei 2000 Nomor 38/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY. Dalam perkara ini yang menjadi objek gugatan Para Penggugat/Terbanding (Para Pemohon Kasasi) dalam sengketa ini ternyata benar ada kaitannya dengan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8-XI-1998 yang menjadi obyek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 072/G.TUN/1998/PTUN.JKT. jo. Perkara banding No. 26/B.TUN/1999/PT.TUN.JKT teryata hingga saat ini masih dalam proses kasasi Mhkamah Agung Republik Indonesia.
Jika secara yuridis seharusnya apabila Majelis telah mempertimbangkan bahwa benar atas obyek gugatan perkara ini masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka  Majelis harus menerapkan ketentuan Pasal 45 ayat (1e) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang mennetukan bahwa: Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan. Pokok persolana gugatan parat Pengguat/Para Pemohon Kasasi adalah karena ternyata Tergugat/Termohon Kasasi telah melakukan pendaftaran peralihan hak atas obyek gugatan, sementara pada saat itu terbukti bahwa terhadap obyek gugatan yang masih dalam sengketa tersebut secara tegas dan jelas telah diketahui oleh Tergugat/Termohon Kasasi oleh karena adanya Penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang isinya menetapkan agar tidak dilakukan pengalihan ataupun pendaftaran hak atas tanah sengketa (objek gugatan) tersebut sampai dengan proses perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang sekarang sedang di periksa di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahwa Tergugat/Termohon Kasasi telah menerima Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 03 September 1998, namun pada tanggal 23 Oktober 1998 Tergugat/Termohon Kasasi tetap menerbitkan sertifikat atas objek gugatan. Padahal seharusnya berdasarkan ketentuan pasal  45 ayat (1e) Peraturan Pemerintan No. 24 Tahun 1997, Tergugat/Termohon Kasasi harus menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas obyek gugatan, namun ternyata jsutru Tergugat/Termohon Kasasi tidak melakukan penolakan pendaftaran peralihan hak, tetapi justru mendaftar peralihan hak atas obyek gugatan ini.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang mengatur mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah di Indonesia, memiliki ketentuan yang sangat penting yang tercantum dalam Pasal 45 Ayat (1). Ketentuan ini berkaitan dengan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang memiliki status objek sengketa di Pengadilan (Urip Santoso, 2019). Hal ini penting untuk memahami proses peralihan hak atas tanah dan perlindungan hukum yang berlaku di dalamnya.Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan." Ketentuan ini mencerminkan prinsip hukum yang dikenal sebagai prinsip kepastian hukum, yang sangat penting dalam peraturan pertanahan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam transaksi peralihan hak atas tanah.Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, pendaftaran peralihan hak adalah proses hukum yang mengakibatkan perubahan kepemilikan atau status hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain. Ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti penjualan, warisan, atau pemberian hak. Pada dasarnya, proses ini melibatkan pihak yang mengalihkan hak (pemberi hak) dan pihak yang menerima hak (penerima hak). Selama proses pendaftaran, kepala kantor pertanahan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan hukum telah terpenuhi sebelum pendaftaran dilakukan (Masriani, 2022).Ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (1) tersebut adalah upaya untuk mencegah pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersifat kontradiktif atau bertentangan dengan proses peradilan yang sedang berlangsung. Dengan kata lain, jika tanah tersebut menjadi objek sengketa di Pengadilan, pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut harus menyelesaikan masalah hukum mereka melalui jalur peradilan sebelum pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan (Teni, 2021). Ini adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi hak-hak pihak yang bersengketa, mencegah tindakan hukum yang berpotensi inkonstitusional atau cacat secara hukum, serta menjaga kepastian hukum. Ada beberapa alasan mengapa ketentuan ini sangat penting:
  • Perlindungan Hak Pihak-Pihak yang Bersengketa  
Ketika tanah menjadi objek sengketa, pihak yang bersengketa memiliki hak untuk mempertahankan posisi hukum mereka. Melakukan pendaftaran peralihan hak dalam konteks ini dapat merugikan salah satu pihak yang mungkin memiliki hak yang sah atas tanah tersebut. Menghindari Perpecahan                        
Tanah yang merupakan objek sengketa mungkin memiliki klaim dari berbagai pihak. Dalam kasus seperti ini, pendaftaran peralihan hak tanpa mempertimbangkan sengketa yang ada dapat menciptakan ketidakpastian dan potensi perpecahan di masyarakat.  
  • Penghormatan Terhadap Proses Hukum  
Sistem hukum Indonesia menghormati proses peradilan dan putusan pengadilan. Dengan mencegah pendaftaran peralihan hak ketika tanah menjadi objek sengketa, hukum memastikan bahwa putusan pengadilan dihormati dan diterapkan. 
  • Keabsahan dan Kepastian Hukum Ketentuan ini juga berhubungan dengan prinsip keabsahan dan kepastian hukum dalam peraturan pertanahan. Mencegah pendaftaran peralihan hak pada tanah yang bersengketa adalah cara untuk memastikan bahwa hak atas tanah diakui dan diperoleh dengan jelas dan sah.
Namun, penting juga untuk memahami bahwa Pasal 45 Ayat (1) ini bukanlah tindakan yang bersifat permanen. Ketika sengketa tanah diselesaikan melalui pengadilan dan putusan pengadilan telah dikeluarkan, pihak yang berhasil dalam perselisihan dapat mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah sesuai dengan putusan tersebut (Marhel, 2018).Proses pendaftaran peralihan hak atas tanah adalah proses yang sangat terstruktur, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankannya. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum dan administrasi telah terpenuhi sebelum pendaftaran dapat dilakukan (Marhel, 2018). Hal ini mencakup memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan, memastikan pajak dan biaya terkait telah dibayar, dan memverifikasi bahwa tanah yang akan dialihkan telah terdaftar secara sah dalam sistem pertanahan (Rasda et al., 2021).Dalam konteks pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, Kepala Kantor Pertanahan juga harus memeriksa status hukum tanah tersebut di pengadilan. Jika tanah tersebut sedang dalam proses perselisihan hukum atau menjadi objek sengketa, maka pendaftaran peralihan hak tidak dapat dilakukan hingga masalah hukum tersebut diselesaikan (Ayu Wulan Rismayanthi, 2016). Hal ini penting untuk memastikan bahwa transaksi peralihan hak berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pihak-pihak yang bersengketa (Urip Santoso, 2019).Dalam konteks putusan Mahkamah Agung Nomor 318/K/TUN/2000 yang melibatkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, masih relevansi sebagai yurisprudensi yang mana putusan pengadilan tersebut mengkonfirmasi atau mengklarifikasi ketentuan dalam peraturan tersebut, maka putusan tersebut dapat menjadi referensi penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan.Namun, penting untuk diingat bahwa prinsip hukum seperti Pasal 45 Ayat (1) sendiri juga didasarkan pada hukum tertulis yang sudah ada. Oleh karena itu, putusan pengadilan mungkin hanya mengonfirmasi atau menginterpretasikan hukum yang ada, daripada menciptakan prinsip hukum yang baru. Tentu saja, putusan pengadilan yang telah dibatalkan atau diubah oleh pengadilan yang lebih tinggi tidak lagi memiliki kekuatan sebagai yurisprudensi yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti perkembangan kasus di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dan memahami apakah ada perubahan dalam penafsiran atau aplikasi hukum yang dapat mempengaruhi yurisprudensi yang relevan.

Kesimpulan  

Putusan pengadilan yangtelah dibahas diatas yang melibatkan sengketa tanah dan peralihan hak atas tanah memiliki potensi menjadi yurisprudensi yang relevan jika memenuhi kriteria-kriteria tertentu , seperti relevansi, konsistensi dengan hukum yang berlaku, kemungkinan banding dan kasasi, pentingnya kasus, serta konsensus dalam yurisprudensi sebelumnya. Namun, relevansi dan status yurisprudensi dari suatu putusan bergantung pada faktor-faktor ini, dan tidak semua putusan akan menjadi yurisprudensi yang berlaku secara umum.
Dalam kasus yang melibatkan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, relevansi putusan pengadilan tergantung pada sejauh mana putusan tersebut memengaruhi penafsiran atau aplikasi ketentuan dalam peraturan tersebut. Putusan yang memverifikasi atau mengklarifikasi hukum yang ada dapat menjadi referensi penting bagi kasus serupa di masa depan. Namun, perubahan dalam penafsiran hukum oleh pengadilan yang lebih tinggi juga dapat mempengaruhi relevansi suatu putusan.Dalam praktiknya, pengacara dan pengadilan akan menggunakan yurisprudensi yang relevan sebagai panduan dalam menangani kasus, tetapi setiap kasus akan dievaluasi secara cermat berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, dan putusan pengadilan yang relevan mungkin hanya salah satu faktor yang memengaruhi hasil dalam penyelesaian suatu kasus.
Anotasi Oleh : Ida Bagus Sudarma Putra
Latar Belakang

Sertifikat hak atas tanah yang telah didaftarkan kemungkinan masih banyak terjadi permasalahan yang timbul sehingga mengakibatkan suatu permasalahan yang berujung adanya pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Tindakan hukum sepihak pemerintah berupa keputusan pembatalan ini tentu akan diikuti dengan gugatan untuk menguji dari keabsahan keputusan yang membuat masuk pada obyek sengketa pengadilan. Adanya celah dalam obyek tanah yang dijadikan obyek sengketa masih berproses pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap, menimbulkan masih berpeluangnya adanya tindakan peralihan hak. Kaidah hukum sebagaimana yang terkandung dalam Putusan Regno. 318K/TUN/2000, dimana “Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan”. Yurisprudensi ini sangat penting untuk dikaji agar dapat dijadikan referensi dalam menyelesaikan perkara TUN pada bidang pertanahan. Selain itu, kajian ini juga penting untuk melihat masih relevan yurisprudensi tersebut digunakan.

Tinjauan Pustaka

Penelitian yang secara spesifik mengkaji mengenai kaidah yurisprudensi Putusan Regno. 318K/TUN/2000 memang belum ada, namun ada beberapa penelitian yang menggunakan Putusan Regno. 318K/TUN/2000 sebagai kajian dalam penelitiannya. Dwi Gracesantia meneliti tentang “Pembatalan sertipikat hak milik terhadap tanah sengketa (Studi Kasus Putusan MA RI tanggal 19 Maret 2002 No. 318/K/TUN/2000.” Dalam penelitian tersebut Dwi Gracesantia memberikan argumentasi mengenai timbulnya sertipikat hak milik atas nama pihak lain diatas tanah yang masih menjadi objek sengketa di pengadilan telah melanggar Pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997 serta langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Taily Aida dan Hendra Santoso yaitu mengajukan permohonan kembali hak atas tanah dengan sertipikat hak milik.

Pembahasan

 
Kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung pada Putusan Regno. 318K/TUN/2000 adalah “Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan”. Yurispridensi ini memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum yang menghasilkan perlindungan hukum, dimana walaupun perkara putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, namun adanya penetapan pengadilan berkenaan dengan penangguhan pelaksanaan obyek sengketa patut untuk diterima.
  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

  • Paulus. E. Lotulung -
  • Asa Samik Ibrahim -
  • Emin Aminah Achdiat -

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1998-06-30  
  • Menteri Negara Agraria telah membatalkan pendaftaran hak milik Para Penggugat, sengan menerbitkan Surat Keputusan No. 8-XI-1998 tentang pembatalan Pendaftaran Hak Milik No. 90, 142, 143, 144, dan 145 Dukuh Pakis atas nama Ny. Taily Aida, terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Propinsi Jawa Timur.
  •    Tanggal : 1998-09-01  
  • Taily Aida dan Hendra Santoso mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Menteri Negara Agraria No. 8-XI-1998 tersebut ke PTUN Jakarta dengan register perkara No. 072/G.TUN/1998/PTUN.JKT
  •    Tanggal : 1998-09-03  
  • Ketua PTUN Jakarta, mengeluarkan Penetapan No. 072/G.TUN/1998/PTUN.JKT, yang salah satu isinya adalah memerintahkan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8-XI-1989 tertanggal 30 Juni 1998, dengan tidak mengalihkan/menjaminkan tanah-tanah para penggugat kepada pihak lain yang dikenal sebagai sertifikat Hak Milik No. 90, 142, 143, 144, 145/Dukuh Pakis, dan/atau tidak melakukan tindakan administratif lainnya yang merugikan para penggugat, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung.
  •    Tanggal : 1998-09-10  
  • Kuasa para penggugat telah menyampaikan copy penetapan kepada tergugat (Badan Pertanahan Kodya Surabaya) dengan agenda Nomor: 520.18472 dan Nomor urut 626.


  •    Tanggal : 1998-10-10  
  • Kuasa para penggugat telah menyampaikan copy penetapan kepada tergugat (Badan Pertanahan Kodya Surabaya) dengan agenda Nomor: 520.18472 dan Nomor urut 626.

  •    Tanggal : 1998-10-23  
  • Tergugat (Badan Pertanahan Kodya Surabaya) telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad di atas tanah milik para Penggugat tersebut.
  •    Tanggal : 1998-12-21  
  • Putusan PTUN Jakarta No. 072/G.TUN/1998/PTUN.JKT; Amar Putusan : 
    • Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya; 
    • Membatalkan Keputusan Tergugat/Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8-XI-1998 tentang pembatalan Pendaftaran Hak Milik Nomor 90, No. 142, No. 142, No. 144, dan No. 145/Dukuh Pakis tersebut atas nama Ny. Taily Aida dan kawan- kawan terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Propinsi Jawa Timur, tanggal 30 Juni 1998;
    •  Mempertahankan dan menyatakan tetap berlaku penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 072/G.TUN/ 1998/PTUN.JKT. tanggal 3 September 1998 tentang penetapan penundaan pelaksanaan lebih lanjut keputusan Tergugat yang jadi obyek sengketa ini sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap terhadap perkara ini; 
    • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sejumlah Rp. 66.000, (enam puluh enam ribu rupiah);
  •    Tanggal : 1999-05-12  
  • Putusan PTUN Jakarta No. 072/G.TUN/1998/PTUN.JKT, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta, dengan putusannya Nomor : 26/B.TUN/1999/PT.TUN.JKT. Selanjutnya terhadap perkara tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi yang diajukan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
  •    Tanggal : 1999-10-26  
  • Para Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan No. 152/G.TUN/1999/PTUN.SB
  •    Tanggal : 1999-12-23  
  • Putusan PTUN Surabaya dengan No. 152/G.TUN/1999/PTUN.SBY Amar Putusan : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan- perbuatan/tindakan-tindakan hukum lain sebagai pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; - Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; - Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; - Memerintahkan Tergugat untuk mencoret dari daftar buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 80.500, (delapan puluh ribu lima ratus rupiah)
  •    Tanggal : 2000-05-16  
  • Pengadilan Tinggi TUN Surabaya No. 38/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY. Amar Putusan : - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding: Tentang Eksepsi :- Menerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding; Tentang Pokok Sengketa:- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 152/G.TUN/1999/PTUN.SBY. tanggal 23 Desember 1999 yang dimohonkan banding; Dan Mengadili Sendiri :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Para Penggugat/Terbanding supaya membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  •    Tanggal : 2002-03-19  
  • Putusan Kasasi No. : 318 K/TUN/2000

Author Info