Karakterisasi Yurisprudensi No : 268 K/SIP/1971
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, yang berarti bahwa perjanjian haruslah suatu perjanjian yang patut dan adil (Naar redelijkheid en billijkheid) .Pengadilan harus mempertimbangkan persoalan yang dikemukakan kepada para pihak kepatutan dan keadilan. Isi perjanjian, ditentukan tidak hanya oleh rangkaian kata-kata yang disusun oleh kedua belaj pihak, tetapi ditentukan oleh kepatutan dan keadilan.
Dalam persidangan, bahwa pengadilan harus mempertimbangkan persoalan yang dikemukakan kepadanya apa ada kepatutan dan keadilan, meninjau apakah perjanjian yang dibuat itu sempurna, dengan tidak berlebihan, dan pengadilan perlu menjelaskan bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik, yang berarti bahwa perjanjian itu haruslah suatu perjanjian yang patut dan adil (naar redelijkheid en billijkheid) karena lembaga kepatutan dan keadilan adalah ketertiban umum (van openbare orde), apabila kepatutan dan keadilan tidak terdapat di dalam perjanjian tersebut, pengadilan dapat mengadakan perubahan isi perjanjian di luar kata-katanua. Iisi perjanjian, ditentukan tidak hanya oleh rangkaian kata-kata yang disusun oleh kedua belah pihak, tetapi ditentukan oleh kepatutan dan keadilan
Perkara dalam Putusan Mahkamah Agung No. 268K/Sip/1971, tanggal 25 Agustus 1971, penyelesaian sengketa terkait perjanjian. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Bandung, penggugat mendalilkan bahwa ; penggugat (Ny.Lie Lian Joun-WNI keturunan Cina) sejak tahun 1953 adalah penghuni utama yang syah dari rumah induk (hoofdebouw) di Jl Cisangkuy No.12 Bandung . Tahun 1961 telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pelaksana Penguasa Milik Belanda (P3MB) untuk membeli seluruh rumah tersebut. Tahun 1960 tergugat (Arthur Tutuarima-WNI) masuk dalam rumah tersebut sebagai penghuni pavilyun. Tahun 1962 tergugat mengajukan permohonan yang sama kepada P3MB, hanya tidak mempunyai uang. Kemudian terjadi Perjanjian lisan antara penggugat dan tergugat, kalau ijin bagi tergugat sudah keluar, maka penggugat akan membayar harga yang ditetapkan dan penggugat akan menjadi pemilik induk, tergugat menjadi pemilik pavilyun. Atas dasar perjanjian tersebut, penggugat menyerahkan kepada tergugat Rp.595.000,-u.l, sedangkan harga yang ditetapkan Pemerintah Rp.411.750,-u.l. Akhir tahun 1966 tergugat berhasil membeli rumah tersebut dari Pemerintah, hal ini baru diketahui penggugat dari P3MB bulan Maret 1967, akan tetapi tergugat tidak mau melaksanakan perjanjian tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perjanjian antara penggugat dan tergugat adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum, menyatakan syah dan berharga penyitaan pengekalan (conservatoir-beslag) barang sengketa yang dilakukan oleh Panitera PN. Bandung tgl 29 Januari 1969.Tanggal 17 Pebruari 1969 tergugat mengajukan banding, dengan mendalilkan setelah diadakannya perjanjian penyerahan rumah induk maka tergugat menyerahkan semua surat-surat urusan pembelian rumah tersebut pada penggugat, karena penggugat (mendapat rumah induk) lebih berkepentingan untuk memegang surat-surat pembelian rumah daripada tergugat yang hanya memperoleh pavilyun yang jauh lebih kecil. Kemudian surat-surat tersebut diambil kembali oleh tergugat, dan penggugat membuat fotocopy dari surat-surat tersebut mengenai pembelian persil jl cisangkuy 12, keseluruhannya 6 helai. Tergugat menyatakan bahwa tidak ada perjanjian antara dirinya dengan penggugat, hanya ada hubungan pinjam-meminjam uang sebagaimana didalilkan tergugat.Keberatan yang diajukan Ny.Lie Lian Joun, bahwa telah terbukti adanya perjanjian antara penggugat dengan tergugat, hal mana juga diakui oleh Pengadilan Tinggi, akan tetapi keputusan Pengadilan Negeri dibatalkan dengan alasan, bahwa perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal 1338 (3) dan Pasal 1339 B.W.
Bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat tidak patut dan tidak adil kalau penggugat mendapat rumah induk, sedangkan tergugat mendapat pavilyun, hal ini adalah kabur dan tanpa dasar sama sekali. Keberatan yang diajukan oleh Arthur Tutuarima, Keputusan Pengadilan Tinggi adalah bertentangan dengan Pasal 1320 BW. Jo Pasal 1335 BW jo Pasal 1337 BW, seandainya ada perjanjian, maka harus dipertimbangkan, apakah perjanjian tersebut tidak melanggar lembaga kepatutan dan keadilan sebagai ketertiban umum, berdasarkan pasal 1320 BW, untuk syahnya suatu ikatan perjannjian antara lain harus ada sebab yang halal dan kalau sebab tersebut terlarang maka perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian pendapat pengadilan tinggi tidak dapat diterima, pengadilan tinggi melanggar hak milik Pasal 1576 (1) BW jo Pasal 1560 (2) BW.Mengenai keberatan-keberatan yang diajukan oleh Ny.Lie Lian Joun, keberatan tersebut dapat diterima, karena pengadilan Tinggi salah menerapkan Pasal 1338 jo Pasal 1339 BW, bahwa hubungan hukum antar Tata Hukum Intern yang dikuasai Hukuk Barat. Arthur Tutuarima dengan permohonan sendiri tunduk pada syarat-syarat yang ditentukan oleh dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi tergugat (Arthur) yang dalam Yurisprudensi tetap dikenal dengan perumusan “secara sukarela masuk dalam lingkungan hukum orang lain” dalam hal ini yang dimaksudkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya ‘alasan yang diperbolehkan’ berdasarkan Pasal 1320 BW, karena yang dipertimbangkan secara yuridis merupakan suatu tujuan bersama dari kedua belah pihak untuk diadakan perjanjian tersebut dan bukan merupakan akibat pada waktu pelaksanaan perjanjian. Keberatan yang diajukan Arthur Tutuarima tidak dapat diterima, karena yang dipertimbangkan Pengadilan Tinggi sebagai tidak patut dan tidak adil dalam melaksanakan perjanjian tersebut, sebenarnya merupakan alasan (oorzaak) dari pada perjannjian yang harus dipertimbangkan apakah geoorloofd atau ongeoorloofd, dan tujuan perjanjian ialah Ny.Lie Lian Joun memperoleh bangunan induk, sedangkan Athur Tutuarima memperoleh pavilyun di jln Cisangkuy No. 12 Bandung.
Mahkamah Agung memutuskan : membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, dengan perbaikan sehingga amar putusan : mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perjanjian antara penggugat dan tergugat adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum, menghukum tergugat untuk melaksanakan perjanjian, sehingga rumah jalan cisangkuy No. 12 bandung, rumah induk menjadi hak miliknya penggugat dalam konpensi, tergugat dalam rekonpensi, sedangkan pavilyun dari rumah tersebut menjadi hak miliknya tergugat dalam konpensi, penggugat dalam rekonpensi, menyatakan syah dan berharga penyitaan pengekalan terhadap barang sengketa, menolak permohonan dari penggugat kasasi (Arthur Tutuarima).
Download Karakterisasi
File Putusan
Bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat tidak patut dan tidak adil kalau penggugat mendapat rumah induk, sedangkan tergugat mendapat pavilyun, hal ini adalah kabur dan tanpa dasar sama sekali. Keberatan yang diajukan oleh Arthur Tutuarima, Keputusan Pengadilan Tinggi adalah bertentangan dengan Pasal 1320 BW. Jo Pasal 1335 BW jo Pasal 1337 BW, seandainya ada perjanjian, maka harus dipertimbangkan, apakah perjanjian tersebut tidak melanggar lembaga kepatutan dan keadilan sebagai ketertiban umum, berdasarkan pasal 1320 BW, untuk syahnya suatu ikatan perjannjian antara lain harus ada sebab yang halal dan kalau sebab tersebut terlarang maka perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian pendapat pengadilan tinggi tidak dapat diterima, pengadilan tinggi melanggar hak milik Pasal 1576 (1) BW jo Pasal 1560 (2) BW.Mengenai keberatan-keberatan yang diajukan oleh Ny.Lie Lian Joun, keberatan tersebut dapat diterima, karena pengadilan Tinggi salah menerapkan Pasal 1338 jo Pasal 1339 BW, bahwa hubungan hukum antar Tata Hukum Intern yang dikuasai Hukuk Barat. Arthur Tutuarima dengan permohonan sendiri tunduk pada syarat-syarat yang ditentukan oleh dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi tergugat (Arthur) yang dalam Yurisprudensi tetap dikenal dengan perumusan “secara sukarela masuk dalam lingkungan hukum orang lain” dalam hal ini yang dimaksudkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya ‘alasan yang diperbolehkan’ berdasarkan Pasal 1320 BW, karena yang dipertimbangkan secara yuridis merupakan suatu tujuan bersama dari kedua belah pihak untuk diadakan perjanjian tersebut dan bukan merupakan akibat pada waktu pelaksanaan perjanjian. Keberatan yang diajukan Arthur Tutuarima tidak dapat diterima, karena yang dipertimbangkan Pengadilan Tinggi sebagai tidak patut dan tidak adil dalam melaksanakan perjanjian tersebut, sebenarnya merupakan alasan (oorzaak) dari pada perjannjian yang harus dipertimbangkan apakah geoorloofd atau ongeoorloofd, dan tujuan perjanjian ialah Ny.Lie Lian Joun memperoleh bangunan induk, sedangkan Athur Tutuarima memperoleh pavilyun di jln Cisangkuy No. 12 Bandung.
Mahkamah Agung memutuskan : membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, dengan perbaikan sehingga amar putusan : mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perjanjian antara penggugat dan tergugat adalah syah dan mempunyai kekuatan hukum, menghukum tergugat untuk melaksanakan perjanjian, sehingga rumah jalan cisangkuy No. 12 bandung, rumah induk menjadi hak miliknya penggugat dalam konpensi, tergugat dalam rekonpensi, sedangkan pavilyun dari rumah tersebut menjadi hak miliknya tergugat dalam konpensi, penggugat dalam rekonpensi, menyatakan syah dan berharga penyitaan pengekalan terhadap barang sengketa, menolak permohonan dari penggugat kasasi (Arthur Tutuarima).