Karakterisasi Yurisprudensi No : 94 K KR 1970
Dengan sengaja melakukan perbuatan 'penganiayaan' yang direncanakan terlebih dahulu
Tidak jelas tercantum karena naskah blur
Perkara dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 94 K/Kr/1970 mengadili perkara di tingkat kasasi untuk tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Dalam hal ini ada sekelompok orang yang melakukan pelemparan batu kepada korban yang merupakan seorang Pastor dikarenakan yang bersangkutan menyiarkan ajaran agama didaerah yang semua penduduknya beragama Islam. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar tanggal 12 November 1968 No. 308/1968 B dijatuhkan pidana penjara yang beragam dari 26 Terdakwa.
Putusan kasasi menimbang bahwa keberatan para penuntut kasasi bahwa merasa tidak bersalah karena perbuatannya disebabkan tindakan pastor menyiarkan ajaran agama didaerah yang semua penduduknya beragama Islam tidak dapat diterima karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian pembenaran tindakan dan keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965, yakni Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan dari pengadilan-pengadilan yang lebih rendah: a) karena lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan; b) karena melampaui batas wewenangnya; c) karena salah menerapkan atau karena melanggar peraturan- peraturan hukum yang berlaku.
Putusan No. 18/Pid.B/2014/PN.Srg, No. 458/Pid.B/2019/PN.Jmr, No. 450/Pid.B/2017/PN.Mjk, No. 121/Pid.B/2019/PN. Tim dan No. 9/Pid.B/2020/PN Ktg. Kelima putusan mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 94 K/Kr/1970 pada pertimbangan mengenai undang-undang yang tidak memberikan Batasan atau pengertian tentang penganiayaan (Mishandeling), tetapi berdasarkan Yurisprudensi telah memberikan suatu batasan bahwa yang dimaksud dengan “Penganiayaan” ialah “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau luka”.
Download Karakterisasi
File Putusan
Putusan kasasi menimbang bahwa keberatan para penuntut kasasi bahwa merasa tidak bersalah karena perbuatannya disebabkan tindakan pastor menyiarkan ajaran agama didaerah yang semua penduduknya beragama Islam tidak dapat diterima karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian pembenaran tindakan dan keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965, yakni Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan dari pengadilan-pengadilan yang lebih rendah: a) karena lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan; b) karena melampaui batas wewenangnya; c) karena salah menerapkan atau karena melanggar peraturan- peraturan hukum yang berlaku.
Putusan No. 18/Pid.B/2014/PN.Srg, No. 458/Pid.B/2019/PN.Jmr, No. 450/Pid.B/2017/PN.Mjk, No. 121/Pid.B/2019/PN. Tim dan No. 9/Pid.B/2020/PN Ktg. Kelima putusan mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 94 K/Kr/1970 pada pertimbangan mengenai undang-undang yang tidak memberikan Batasan atau pengertian tentang penganiayaan (Mishandeling), tetapi berdasarkan Yurisprudensi telah memberikan suatu batasan bahwa yang dimaksud dengan “Penganiayaan” ialah “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau luka”.